Minggu, 14 November 2010

PENGERTIAN ILMU




A. Al Ilmu (Ilmu / Science)
Al Ilmu (ilmu) berarti ma`rifah (pengetahuan) tentang sesuatu yang diketahui dari zat (esensi), sifat dan makna sebagaimana adanya. Ia adalah kata abstrak atau mashdar dari alima-ya`lamu-`ilman. Ilmu terbagi kepada dharuury dan nazhary.
Ilmu dharury adalah ilmu yang tidak memerlukan perenungan dan pemikiran mengenai segala sesuatu yang telah ada dalam fikiran (albadahiyyat) seperti pengetahuan tentang sesuatu yang dapat dirasakan (mahsuusaat) dan dilihat (mar'iyyat) yang diketahui dengan panca indera yaitu pendengaran dan penglihatan, penciuman, rasa dan raba. Albadahiyyaat adalah pengetahuan yang telah ada dalam jiwa manusia sejak semula tanpa sebab pemikiran dan analisis, seperti langit di atas kita dan bumi di bawah kita, manusia berbeda dengan hewan dan panas lawan dari dingin.
Sedangkan ilmu nazhary adalah ilmu yang memerlukan perenungan dan pemikiran, baik yang diketahui melalui hati saja seperti hal-hal ghaib, misalnya mengenai keberadaan Allah, Malaikat dan lain-lain, atau yang diketahui melalui hati dan indera seperti satu adalah setengah dari seperenamnya dua belas ( 1 = 1/2 [ 1/6 X 12 ] ).
Catatan
1) Segala sesuatu yang diketahui baik terdiri dari bentuk tunggal (mufrad/satuan) dan bentuk majemuk (murakkab/tergabung). Jika pengetahuan itu berbentuk tunggal maka ia disebut tashawwur (konsepsi/imaginasi), dan jika berbentuk majemuk (tergabung) ia disebut tashdiq (pembuktian/approval/confirmation). Misalnya pengetahuan tentang kata "kurma" terkonsepsi (tergambar) seperti terkonsepsinya kata "manis" keduanya pengetahuan tentang sesuatu yang tunggal.
Adapun pengetahuan atas makna dari kalimat "kurma itu manis" maka merupakan pengetahuan tergabung (murakkab) yang terdiri dari dua kata tunggal, yaitu "kurma" dan "manis". Hubungan keduanya, yakni diletakkannya kata yang kedua "manis" setelah kata yang pertama "kurma" menunjukkan penetapan keadaan salah satunya terhadap yang lain. Oleh karena itu, salah satunya disebut "predikat" (mahmuul) dan yang lain disebut "subjek" (maudhu`) atau sebagai mubtada` (yang diterangkan) dan khabar (yang menerangkan).
Pengertian yang pertama dikemukakan oleh ahli logika (manatiqah) dan yang kedua oleh ahli bahasa (nuhhat). Para ahli retorika (bayyaniyyuun) memiliki istilah lain, yaitu musnad dan musnad ilaihi, atau mahmuul dan mahmuul `alaihi. Mahmuul adalah khabar dan mahmuul `alaihi adalah mubtada`.
2) Jika ilmu tidak sesuai dengan sesuatu yang diketahui (objeknya) yang terwujud dalam kenyataan atau bentuk lahirnya maka hal itu disebut al jahl (ignorance/tidak tahu). Jika ilmu itu tidak pasti kesesuaiannya dengan


kalimatku hari ini "belajarlah untuk mencari ilmu bukan untuk mencari pekerjaan. insyaallah pekerjaan akan mengiringi orang yang mencari ilmu" see u next page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih, semoga bermanfaat